Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah Ta�alamembolehkan hal itu.
Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka boleh bagi sang istri untuk meminta cerai. Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yang wajib baginya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai. Nabi Shallallahu�alaihi Wasallam bersabda:
?????? ?????? ?????? ?????? ??????? ??? ???? ???? ?????? ????? ?????? ????????
�wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya wangi surga� (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya. shahih).
Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Demikian.
Sumber : muslim.or.id